December 2012 (6)
Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Ramdani Sagara (36) dinonaktifkan dari jabatan Ketua DPD PAN Tasikmalaya karena nikah siri dan dinilai menelantarkan anak dan istrinya. Sang istri yang melaporkan Deni ke polisi mulai menerima teror via telepon.
"Saya lagi konsen proses hukum juga anak-anak, karena dari kemarin mulai ada teror by phone. Lalu saya juga dapat info kalau Deni bilang sudah telepon Bapak saya dan Bapak saya membela Deni padahal Bapak saya nggak pernah berhubungan dengan Deni lagi," kata istri sah Deni, Fitriani Wulan (33), kepada detikcom, Kamis (20/12/2012).
Sementara proses hukum terhadap laporan Fitriani ke Polres Tasikmalaya berjalan pelan. Sejauh ini para saksi yang dipanggil untuk diperiksa tidak memenuhi panggilan Polres Tasikmalaya.
"Kalau proses hukum tadi laporan dari tim baru sampai pemanggilan saksi, itu pun saksi-saksi belum ada yang memenuhi undangan," keluhnya.
Dia berharap hukum adil terhadap keadaannya. Fitriani yang masih mengandung 8 bulan dan membesarkan 3 anak buah pernikahan dengan Deni ini berharap kejujuran suaminya yang menikah siri tahun 2007 silam dengan Ajeng, seorang pelantun dangdut.
"Deni nggak mau dibilang menelantarkan karena dia masih kirim uang tapi itu alasan Deni. Tapi faktanya ada unsur menelantarkan dan KDRT terlebih KDRT psikis. Kalau orang bilang nggak ada KDRT itu omongan orang nggak tahu UU perlindungan anak," tandas Fitriani.
Deni Ramdani dilaporkan istrinya ke polisi dan Badan Kehormatan DPRD Tasikmalaya atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, Selasa (11/12/2012) lalu. Deni dituding telah menikah siri dengan perempuan bernama Ajeng tanpa izin istri pertama 5 tahun lalu.
Saat melapor, Fitriani yang sedang hamil 8 bulan anak keempat membawa serta anaknya. Perempuan asal Bantul itu mengaku baru mengetahui suaminya menikah lagi dan merasa ditelantarkan saat berkunjung ke rumah Deni, Senin (10/12/2012) malam lalu. Dia mengaku diusir dan diminta menginap di hotel.
sumber :http://detik.com
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|
Februari, 2013 | ||||||
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
Nama | : |
Website | : |
Pesan | |